7 Lankah pembuatan CV
Untuk memperkuat landasan hukum
Apabila kita mempunyai usaha sebaiknya kita memiliki badan usaha resmi Comanditaire Venootcshap atau CV. (Perseroan komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). CV terbentuk badan usaha, sedangkan PT terbentuk badan hukum.
tempat pengurusanya pun berbeda. pembuatan PT di lakukan di Departemen Hukum Hak Asasi manusia (Dephumham), sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negri, Kekayaan PT terpisah ddengan kekayaan pendirinya. sedangkan CV kekayaan pendirinya tidak bisa di pisahkan dari kekayaan CV. PT mensyaratkan minimal modal 50jt yg harus di setor ke kas perseroan. sedangkan CV tidak ditentukan modal minimal. UKM banyak menggunkan CV untuk menjalankan roda usahanya.beberapa lankah yang harus di ketahuiuntuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian CV
Akta ini dibuat dan di tandda tangani oleh notaris. persyaratanya :
* menyertakan foto kopi KTP pendirinya.
* proses 1-2 hari kerja.
2. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahansetempat, sebagai bukti keterangan alamatperusahaan. Persyaratan:
* Foto kopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikantempat usaha
* Surat keterangan dari peilik gedungapabila berdomosili digedung perkantoran/pertokoan
* Foto kopi PBB(pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir.
*prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
3. membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
permohonana pendaftasran wajib pajak badan usaha diajukan ke kantor pelayananpajak (KPP) sesuai dengan domosiliperusahaan. selain dapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapatsurat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. persyaratan :
**lampiran Bukti PPN (pajak pendapatan)atas sewa gedung
* Bukti pelunasa PBB dan bukti kepemilikanatau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
* proses 2-3 hari kerja.
4. gk tau
to be continued..
: D